Tabungan Mudharabah


Jenis tabungan dengan potensi bagi hasil yang kompetitif guna memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, sekaligus memberikan manfaat keamanan dana simpanan.
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana BTM / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah / shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib / BTM wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.

Hubungi Kami